TATA TERTIB SANTRI DAYAH NURUL HUDA
DESA KEUTAPANG KEC.INDRAJAYA
KEPUTUSAN PIMPINAN
MENGINGAT :
- Bahwa santri Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie adalah amanah orang tua untuk di didik dengan sebaik-baiknya.
- Bahwa untuk mendisiplinkan santri, perlu adanya tata tertib yang baku sebagai acuan para pelaku pendidikan di Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.
MENIMBANG :
- Bahwa
tujuan lembaga yang jauh ke depan sudah tentu membutuhkan tata tertib Dayah yang
harus di ikuti oleh seluruh penghuni lembaga dan khususnya santri.
- Segala
sesuatu yang ada dan berjalan di dalam Dayah tidak boleh keluar dari
tujuan-tujuan pendidikan.
MENETAPKAN :
Peraturan Dayah Nurul Huda yang
tertuang dalam tata tertib
Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.
BAB I
TATA TARTIB SEKOLAH
PASAL I
: SERAGAM
1. Seragam sekolah yang di
tetapkan Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie adalah sebagai berikut :
a.
-----
b.
-----
2. Memakai atribut sekolah
lengkap :
a.
Ikat
pinggang
b.
Kaos
kaki
c.
Sepatu
d.
Memakai
peci setiap hari kecuali pada jam olah raga.
PASAL 2 : KELAS
1. Setiap santri wajib masuk kelas
tepat waktu
- Setiap pergantian jam pelajaran di tandai dengan bunyi bel.
- Sebelum
pelajaran dimulai, seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas
masing-masing
- Bagi
santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas karena sakit dan
lain-lain, maka wajib meminta izin kepada wali kelas masing-masing.
- Setiap
kelas harus dalam keadaan bersih dan tertib.
- Setiap
ketua kelas berkewajiban untuk : Mengontrol ketertiban dan kebersihan
kelas, Mengambil dan mengembalikan absen, Memelihara peralatan kelas (spidol,
penghapus dll)
- Setiap
ruang kelas wajib di lengkapi dengan: Jadwal pelajaran. Denah tempat
duduk. Struktur pengurus kelas. Alat-alat kebersihan. Peta.
- Sebelum
meninggalkan kelas pada jam terakhir, seluruh santri berdo’a dipimpin oleh
ketua kelas atau yang lainya.
- Bila
keadaan darurat, santri wajib izin kepada guru yang mengajar pada saat
itu.
- Tidak
diperkenankan bagi santri untuk: Keluar ketika jam pelajaran berlansung.
Membuat kegaduhan terlebih ketika tidak ada guru. Mencoret-coret milik
sekolah. Melakukan sesuatu yang bukan pada tempatnya dan yang tidak sesuai
dengan adap sopan santun.
- Apabila
ada kekosongan kelas maka ketua kelas wajib lapor kepada bagian pengajaran
yang terkait.
BAB II
TATA TERTIB UMUM
PASAL 3 : KEWAJIBAN
1)
Menjunjung
tinggi Ukhuwah Islamiyah.
a.
Selalu
menebar salam
b.
Saling
menghargai
c.
Saling
menghormati
d.
Bersikap
tawadhu’
2)
Shalat
berjama'ah setiap waktu di masjid.
3)
Seluruh
santri harus berada di Mesjid 20 menit sebelum azan shalat jum’at.
4)
Santri
diwajibkan mengikuti Pengajian 3 kali
(Malam, Subuh, Siang)
5)
Harits (Piket)
harus menjaga kebersihan Mesjid setiap waktu shalat.
6)
Mengikuti
seluruh kegiatan yang telah di tetapkan oleh Dayah
7)
Membiasakan
diri berbahasa yang santun dalam percakapan sehari-hari.
8)
Menggunakan
pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan Citra Dayah.
9)
Menjaga
dan mengamankan hak milik pribadi masing-masing.
PASAL 4 : LARANGAN-LARANGAN
1) Melanggar semua kewajiban yang telah
ditetapkan Dayah.
2) Meletakkan Al-Qur’an tidak pada
tempatnya.
3) Meninggalkan masjid sebelum melakukan
shalat qabliyah dan ba’diyah.
4) Membawa bacaan yang tidak layak dan
tidak mendidik.
5) Membawa dan memakai pakaian yang tidak
sesuai dengan Citra Dayah.
6) Membawa alat-alat elektronik (HP dan
sebagainya).
7) Membawa Kereta/Sepeda Motor apapun
bentuknya.
8) Mengadakan kegiatan yang mengganggu
jalannya kegiatan di Dayah.
9) Merusak milik perorangan maupun
milik Dayah.
10) Berkelahi atau mengintimidasi sesama
santri.
11) Membuat keributan dan kegaduhan
dimanapun.
12) Membuang sampah bukan pada
tempatnya.
13) Makan dan minum sambil berdiri
terlebih berjalan dan berlari.
14) Ngobrol pada jam tidur.
15) Membawa obat-obatan terlarang apapun
bentuknya.
16) Merokok.
PASAL 5 : PAKAIAN
Seluruh santri hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie tentang pakaian sebagai berikut :
1) Pakaian sekolah sebagaimana yang
telah tercantum dalam tata tartib sekolah.
2) Pakaian shalat ialah baju koko,
sarung, dilengkapi dengan peci
3) Khusus hari Jum’at di wajibkan
memakai baju putih ke Mesjid
4) Pakaian olah raga ialah kaos dan
taraining.
5) Pakaian santai bebas asal sopan dan
tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Dayah.
6) Pakaian tidur ialah celana panjang
dan baju kaos.
PASAL 7 : PERIZINAN
Perizinan keluar pondok harus menggunakan prosedur sebagai
berikut :
1) Melapor ke Kabag Pengajaran
2) Jika sudah kembali ke pondok, maka
harus melapor kembali ke Kabag Pengajaran.
3) Menggunakan pakaian yang sopan bukan
kaos ketika hendak pulang atau keluar Dayah.
4) Santri kembali ke Dayah dari
perizinan paling lambat pukul 17.00
PASAL
8 : WALI MURID
1) Waktu berkunjung wali murid adalah
setiap hari antara jam 16:30 s/d 18:00.
2) Wali murid tidak diperbolehkan masuk
ke kamar santri.
3) Wali murid yang membawa nasi hanya
dibolehkan untuk menunggu di Posko.
BAB III
KLASIFIKASI PELANGGARAN
PASAL 9
: PELANGGARAN RINGAN
1) Meletakkan Al-Qur’an dan kitab-kitab
lainnya tidak pada tempatnya.
2) Makan dan minum sambil berdiri.
3) Membuang sampah tidak pada
tempatnya.
4) Memanggil sesama teman dengan
panggilan yang tidak layak.
5) Mengeluarkan baju ketika jam-jam
sekolah.
PASAL 10 : PELANGGARAN SEDANG
1) Meninggalkan masjid sebelum shalat
sunnah ba’diyah
2) Membuat keributan di masjid
3) Makan pada waktu tadarus Al-Qur’an.
4) Masbuk tanpa alasan yang jelas.
5) Memakai pakaian yang tidak sesuai
dengan Citra Dayah.
6) Terlambat ke Dayah dari perizinan
pulang.
7) Tidak berbahasa sopan.
8) Tidur dikamar orang lalin.
9) Masuk ke kamar orang lain tanpa izin.
10) Memainkan permainan yang tidak
layak.
11) Menjemur pakaian bukan pada
tempatnya.
12) Memanjangkan rambut dan kuku.
PASAL 11 : PELANGGARAN BERAT
1)
Melakukan
perbuatan yang melanggar syari’at seperti :
a.
Mencuri
b.
Berkelahi
c.
Menghasut
d.
Meninggalkan
sholat, puasa. dll.
e.
Pacaran
f.
Tidak
shalat berjama’ah
2)
Melawan,
menghina atau melecehkan guru-guru dan pimpinan
3)
Keluar
Dayah tanpa izin
4)
Merusak
nama baik Lembaga.
5)
Merusak
milik perorangan dan milik Lembaga
6)
Menyimpan,
membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang
7)
Membawa
alat-alat elektronik
8)
Memakai
perhiasan wanita bagi laki-laki
9)
Merokok
10)
Kabur
BAB IV
SANKSI-SANKSI
PASAL 12 : PELANGGARAN RINGAN
1) Melanggar 1-3 kali
a.
Peringatan
b.
Kebijakan
bagian terkait
2) Melanggar 4 – 5 kali
a.
Penegasan
b.
Meminta
tanda tangan pengurus terkait
c.
Kebijakan
bagian terkait
3) Melanggar 6 – 7 kali
a.
Penegasan
b.
Kebijakan
pengurus terkait
c.
Membersihkan
WC
PASAL 12 : PELANGGARAN SEDANG
1) Melanggar 1 – 2 kali
a.
Peringatan
b.
Kebijakan
pengurus terkait
2) Melanggar 3 – 4 kalil
a.
Penegasan
b.
Membuat
insya’ atau comportation
3) Melanggar 5 – 7 kali
a.
Cukur
Abri
b.
Membersihkan
Pekarangan Dayah
PASAL 13
PELANGGARAN BERAT
1) Melanggar 1 kali
a.
Penyadaran
dan peringatan oleh Kabag Pengajaran
b.
Merokok
sanksinya adalah gundul bersih meski satu kali
c.
Kabur
maka sanksinya adalah menunda pemberian surat izin 2 bulan (jika minta surat izin
pulang)
d.
Terlambat
datang ke dayah dari perizinan pulang tanpa alasan yang jelas maka sanksinya
adalah:
·
Terlambat
1 hari membersihkan pekarangan dayah
·
Terlambat
2 hari cukur rambut
·
Terlambat
3 hari keatas gundul bersih
2) Melanggar 2 kali
a.
Gundul
bersih
b.
Membaca
surat pernyatan di depan umum
c.
Membersihkan
Pekarangan Dayah
3) Melanggar 3 Kali
a.
Cukur
bersih
b.
Pemanggilan
wali santri
c.
Tidak
naik kelas
4) Melanggar 4 kali
5) Dikembalikan ke orang tua
BAB V
PENUTUP
1) Ketentuan-ketentuan
yang telah ada disesuaikan dengan peraturan yang baru sejak di keluarkan
peraturan ini.
2)
Hal-hal
yang belum ada di atas ditentukan sesuai dengan kebijakan pimpinan.
Ditetapkan Di : Keutapang 24 Agustus 2016
Mengetahui Pimpinan Dayah